Polres Nagekeo Tetapkan 3 Tersangka Kasus Pasar Danga.
Polres Nagekeo Tetapkan 3 Tersangka Kasus Pasar Danga.
MBAY-Polres Nagekeo menetapkan tiga tersangka kasus pemusnahan aset negara (Pasar Danga) yang melibatkan beberapa pejabat penting di Nagekeo.
Penetapan tiga tersangka tersebut disampaikan Kapolres Nagekeo melalui Kasat Reskrim Polres Nagekeo Iptu Rifa’i melalui Konferensi Pers bersama sejumlah awak media diruang Reskrim Polres Nagekeo, (Sabtu 18 Maret 2023).
Disampaikan oleh Iptu Rifa’i, ketiga tersangka tersebut yakni GJ (Kadis Koperindag saat itu), IP (Sekertaris Dinas Koperindag) dan RS (Rekanan atau pihak ketiga).
“Ketiga tersangka tersebut terlibat korupsi, memperkaya diri dan orang lain secara korporasi.Atas perbuatan tersebut, ketiga tersangka telah melanggar pasal 2,pasal 3,pasal 9 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU tahun 2001 atas perubahan melalui UU 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dengan ancaman kurungan 1 tahun penjara dan maksimal 20 tahun”. Demikian disampaikan Iptu Rifa’i.
Ditambahkan Iptu Rifa’i, pemusnahan aset yang dilakukan tahun 2019 lalu dengan memalsukan data administrasi keuangan yang melanggar pasal 9 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pidana korupsi.
“Pemeriksaan kasus pemusnahan aset dengan metode total lost”.tambah Iptu Rifa’i.
Komentar
Posting Komentar